Jum'at, 22/09/2017 17:57 WIB
Jakarta - Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?
Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, ketidakikutsertaan empat fraksi di DPR dari awal sampai akhir jelas bukan hal mudah untuk Pansus bisa mengklaim hasil kerja mereka mengatas namakan lembaga DPR.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK