Kamis, 21/09/2017 14:56 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.
Jokowi mengatakan, eksekutif tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan legislatif. Untuk itu, Jokowi secara tidak langsung memberi sinyal penolakan untuk melakukan rapat konsultasi dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK