Kamis, 21/09/2017 14:56 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.
Jokowi mengatakan, eksekutif tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan legislatif. Untuk itu, Jokowi secara tidak langsung memberi sinyal penolakan untuk melakukan rapat konsultasi dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK.
KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Kita Hormati
OTT Kepala Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas hingga Logam Mulia
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK