Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Jebloskan Auditor BPK ke Rutan Guntur

Kamis, 21/09/2017 04:02 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi. Kasus itu terkait penerimaan hadiah atau janji. Dan KPK langsung menjebloskan tersangka baru itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Penetapan tersangka ini mengemuka ketika petugas KPK mengelandang pria yang sudah mengenakan rompi orange ke mobil tahanan Rabu (20/9/2017). Dikawal petugas saat keluar gedung lembaga antirasuah, lelaki itu tampak membawa sebuah bungkusan plastik berwarna putih.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan tersangka baru tersebut. "Benar ada penahanan tersangka baru," ucap Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu malam.

Namun, Febri belum mau mengungkapkan secara gamblang mengenai tersangka baru tersebut. Pun termasuk saat disinggung mengenai detail sangkaannya.

"Ada kasus baru sedang proses, nanti kami informasikan lebih lengkap informasinya pada hari Jumat (22/9/2017)," ujar Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnas.com, tersangka baru itu merupakan auditor VII BPK berinsial SY. Diduga sang auditor yang bertugas melakukan audit salah satu instansi di BUMN itu merujuk pada Sigit Yogoharto.

SY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kini SY mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. "SY ditahan di Guntur," ucap sumber di internal KPK kepada Jurnas.com.

TERKINI
Berbagai Doa yang Diajarkan Rasulullah saat Sedang Sakit Cara Mengatasi Jenuh Belajar Menurut Hadis Nabi Muhammad Makna dari Hadis Nabi tentang Mukmin yang Cerdas dan Bertakwa Hari Selancar Internasional: Asal Usul, Sejarah, dan Makna Peringatannya