KPK Tolak Hadiri Undangan Pansus Angket DPR, Ini Alasannya

Rabu, 20/09/2017 12:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun rencana agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan Pansus kepada KPK adalah terkait pembahasan pelaksanaan tugas penyelidikan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK.

"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017," demikian kutipan surat penolakan menghadiri RDP yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo kepada DPR.

Untuk itu, KPK tidak akan menghadiri undangan RDP bersama Pansus Hak KPK hingga putusan MK. KPK berharap agar KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

"Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR," tulis surat tersebut.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati