Selasa, 19/09/2017 16:36 WIB
Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK hanya sebatas untuk menutupi kasus-kasus korupsi besar.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK