Selasa, 19/09/2017 01:54 WIB
Jakarta - Sidang yang digelar di Stockport, Manchester, akhirnya memutuskan bahwa Wayne Rooney sang bintang sepak bola Inggris dihukum dua tahun tidak boleh mengendarai mobil karena mabuk saat berkendaraan.
Tak hanya itu saja, Rooney diwajibkan bekerja 100 jam bagi komunitas tanpa dibayar, di luar denda £170 atau setara kisaran Rp3 juta. Dan Hakim setempat menyatakan bahwa kasus ini sangat serius.
Dorong Efisiensi Bahan Bakar Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Wayne Rooney