Sabtu, 16/09/2017 10:10 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017. RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR untuk segera disahkan.
"Insya Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii seperti dilansir Antara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
Legislator Dukung Kejagung Usut Keterlibatan TNI di Kasus Korupsi MBG
Legislator PKB: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Siap Diuji Publik
Komisi IV DPR Bentuk Timsus Investigasi Tailing Freeport di Timika
Keyword : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme