Sabtu, 16/09/2017 10:10 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017. RUU tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR untuk segera disahkan.
"Insya Allah awal Desember 2017 sudah diparipurnakan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafii seperti dilansir Antara, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/9).
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat
Lasarus: Jangan Tunggu Anggaran, Penanganan Bencana NTT Harus Segera Jalan
Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Pelindungan Masyarakat di Kalimantan
Keyword : RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme