Jum'at, 15/09/2017 20:20 WIB
Tunis – Sekarang hingga seterusnya, wanita Muslim (Muslimah, Red) di Tunisia diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim. Pasalnya larangan yang mengatur hal tersebut sudah dicabut, sebagai bentuk kebebasan dan kemajuan hak asasi manusia (HAM).
“Selamat kepada para wanita Tunisia atas kebebasan memilih pasangan,” tulis Juru Bicara Kepresidenan Saida Garrach di media sosial Facebook, Jumat (15/9).
Perlu diketahui, Tunisia menerapkan larangan bagi wanita Muslim menikahi pria non-Muslim sejak 1973. Karena, berdasarkan hukum Islam wanita Muslim hanya boleh menikah dengan pria Muslim. Adapun pria non-Muslim yang ingin menikah dengan Muslimah Tunisia, diharuskan menjadi mualaf dan menyerahkan sertifikat pertobatan.
Pencabutan larangan ini disambut baik oleh kelompok pegiat HAM di Tunisia. Mereka berpendapat tidak seharusnya undang-undang membatasi akses perempuan memilih pasangan mereka. Sehingga, penghapusan regulasi ini dianggap kemajuan besar menuju kesetaraan jender. Termasuk nantinya soal warisan.
Manchester United Belum Menyerah Kejar Antonee Robinson
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
Berbagai Dosa Kecil yang Bikin Rezeki Seret
Adapun pencabutan larangan pertama kali diajukan oleh Presiden Beji Caid Essebsi sebulan lalu, untuk meruntuhkan larangan yang sudah bergulir selama 43 tahun tersebut.