Penyuap Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Jum'at, 15/09/2017 18:38 WIB

Jakarta - Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada hari ini, Jumat (15/9/2017). Eksekusi itu dilakukan menyusul perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang menjerat Basuki telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Basuki. Majelis Hakim menyatakan, Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi.

Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar USD 50.000 dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan terhadap Basuki itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Basuki dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu perkara yang menjerat Basuki telah berkekuatan hukum tetap.

TERKINI
Trump Perkirakan Iran Setujui Kesepakatan dalam 60 Hari AS-Qatar Kaji Pencairan Aset Iran Senilai Rp106,9 Triliun Trump Sebut Ukraina takkan Terjadi jika Rusia Masih di G8 Gencatan Senjata Dilanggar, Jet Tempur Israel Menggila di Lebanon