Jum'at, 15/09/2017 18:38 WIB
Jakarta - Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada hari ini, Jumat (15/9/2017). Eksekusi itu dilakukan menyusul perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar yang menjerat Basuki telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Tangerang," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Saksi Korupsi Kutai Sebut Ada "Pulus" ke Patrialis dan KPK
Patrialis dan Kamaluddin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap
Keyword : Patrialis Akbar Basuki Hariman