Kamis, 14/09/2017 12:48 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratfikasi Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu di "melempar" menyusul kekalahan lembaga antikorupsi dalam praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman.
‪"Jadi untuk kasus indikasi dan gratifikasi yang kemarin diputus di pengadilan tersebut ada indikasi penerimaan sekitar Rp 18,5 miliar, yang kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan Agung. Jadi ini adalah satu bentuk dari pelaksanaan tugas, koordinasi, dan supervisi. Berikutnya tentu kita akan koordinasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2017).‬
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Oleh KPK, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬
‪Tak terima dijerat jadi pesakitan oleh lembaga antikorupsi Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan Taufiqurrahman, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah. Penanganan kasus dugaan korupsinya pun diserahkan ke Kejaksaan.‬Keyword : Kabupaten Nganjuk KPK