Kata Fahri, Setnov Tak Perlu Khawatir

Kamis, 14/09/2017 11:44 WIB

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diminta tidak perlu khawatir terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Setnov sedang mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu sebetulnya tidak perlu mengirim surat pemberitahuan untuk penundaan pemeriksaan. Hal itu mengingat pengajuan gugatan praperadilan Setnov masih berjalan.

"Kalau saya menganggap Pak Novanto kan sedang mengajukan praperadilan, sehingga tidak perlu memberitahu ke KPK. Menurut saya Pak Novanto tidak perlu khawatir," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).

Hal itu menanggapi pengiriman surat oleh DPR yang ditanda tangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Untuk itu, Fahri meminta agar KPK menghormati proses hukum soal gugatan praperadilan yang sedang dilakukan oleh Setnov. Sebab, menurut Fahri, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kalau menurut saya KPK sabar saja menunggu praperadilan. Sebenarnya dalam adat etika hukum tidak boleh (memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan). Dalam hukum itu semua sama, harus diperlakukan sama ditegakan HAM-nya," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengakui, menandatangani permintaan atas penundaan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Ya (saya yang tandatangan). sesuai bidangnya saja," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Ada pun surat penundaan pemeriksaan itu, kata Fadli, atas permintaan Setnov sebagai masyarakat biasa. Menurutnya, surat tersebut atas sepengetahuan pimpinan DPR yang lain.

"Meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto. Diketahui (pimpinan DPR). Meneruskan, suratnya juga dibacakan," terang wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

TERKINI
Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun