Kamis, 14/09/2017 11:22 WIB
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai tidak melanggar etika.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengiriman surat tersebut hanya meneruskan aspirasi dari masyarakat yang biasa dilakukan oleh DPR. Menurutnya, surat menyurat terkait adanya aspirasi dari masyarakat sudah biasa dilakukan oleh DPR.
Anggota DPR: Main Hakim Sendiri Rusak Supremasi Hukum
Legislator Golkar Dukung Larangan LPG 3 Kg dan MinyaKita untuk Program MBG
Legislator Golkar: Pencabulan Anak Sudah Jadi Ancaman Nasional
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP