Rabu, 13/09/2017 20:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Tata Cara Penyadapan. Hal itu mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyadapan harus diatur dalam payung hukum setingkat UU.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, RUU Tata Cara Penyadapan itu akan diajukan sebagai inisiatif dari DPR. "Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu
Ketua Komisi X Dorong Final LCC Empat Pilar MPR di Kalbar Diulang
Baleg Kebut Penyusunan 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Satu Data
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR