Rabu, 13/09/2017 17:09 WIB
Jakarta - Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap penegakkan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat tersebut di luar dari kewajaran. Sebab, Sekjen dan pimpinan DPR telah melakukan tindakan di luar dari kewenangannya.
Gus Kikin-Miftachul Akhyar Diharapkan Bawa NU Jaga Persatuan Bangsa
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim Penguasa
Golkar Rombak Pimpinan Komisi DPR, Mekeng Gantikan Bambang Patijaya
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP