Rabu, 13/09/2017 17:09 WIB
Jakarta - Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap penegakkan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat tersebut di luar dari kewajaran. Sebab, Sekjen dan pimpinan DPR telah melakukan tindakan di luar dari kewenangannya.
Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
Rizki Faisal Dorong FTZ Bertahap Seluruh Kepri Demi Pemerataan Ekonomi
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP