Rabu, 13/09/2017 16:50 WIB
Jakarta - Pengiriman surat oleh DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dinilai melampaui wewenang.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, DPR tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk mengurusi kasus hukum yang dilakukan oleh anggota dewan termasuk pimpinan DPR.
Legislator Golkar Hormati Sikap Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Golkar Hormati Putusan PHPU MK: Mari Kembali Merajut Persatuan
Legislator Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik
Keyword : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP