Korupsi e-KTP, KPK Optimis Menang Hadapi Praperadilan Setnov

Selasa, 12/09/2017 15:48 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka telah memenuhi bukti yang cukup kuat. Oleh sebab itu, KPK memastikan akan menang dalam persidangan praperadilan nanti.

"Makanya kami banyak praperadilan selalu sukses karena ada alasan kuat penetapan (tersangka),” kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Agus menegaskan, KPK siap membeberkan sejumlah barang bukti yang menjerat Setnov sebagai tersangka di persidangan nanti. "Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti kita ikuti saja," tegasnya.

Diketahui, Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Dimana, Setnov diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Setnov diduga mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan tender senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Bersama Andi, diduga Novanto juga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses penggangaran e-KTP.

TERKINI
Mensos Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis Jelang Duel Persib vs PSM, Maung Bandung Kehilangan Tiga Sosok Penting Inggris Siapkan Kapal Perang dan Jet Tempur demi Amankan Selat Hormuz Dukung Sekjen MPR, F-PKB MPR : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan