Selasa, 12/09/2017 15:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI Pertegas Tambahan Biaya Haji Harus Ditanggung Negara
Legislator PKB Minta Wacana War Ticket Haji Dihentikan
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
Keyword : Pilkada 2018 Kasus Korupsi KPK DPR