Selasa, 12/09/2017 15:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Keyword : Pilkada 2018 Kasus Korupsi KPK DPR