Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah
Selasa, 12/09/2017 15:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Ketua
KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di
Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan," kata Agus, saat rapat kerja dengan Komisi III
DPR, di Gedung
DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Namun, kata Agus, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). "Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.
Hal itu menanggapi usulan dari Wakil Ketua Komisi III
DPR Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III
DPR Aziz Syamsudin, agar
KPK tidak memeriksa calon kepala daerah usai penetapan pasangan calon pada Februari 2018.
Trimedya mengatakan, berdasarkan rapat di Komisi III
DPR dengan
KPK periode sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung, telah sepakat dengan usulan tersebut.
"Dua periode lalu disepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah dia tidak lagi diperiksa sampai selesai. Selesainya sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa," ujar Trimedya.
Namun, Anggota Komisi III
DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw menolak. Dia menjelaskan, tidak boleh begitu dalam sebuah proses hukum. "Kalau memang bukti permulaan cukup, lanjut. Mana bisa ditawar seperti itu," kata Wenny.
TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album
Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan
Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis
Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya