Senin, 11/09/2017 20:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski kasus itu dianggap telah kadaluarsa, namun jika ada desakan dari DPR, maka Kejagung terpaksa akan mengusut kembali kasus yang menjerat Novel.
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka
Sahroni Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN: Antisipasi Kebocoran
Keyword : Penyidik KPK Novel Baswedan Kejagung KPK