Senin, 11/09/2017 16:19 WIB
Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan. Dimana, pengawasan tersebut untuk memastikan penyaluran dana desa sampai kepada masyarakat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa tersebut, Kejagung mengusulkan beberapa hal. Salah satunya, agar desa mengajukan proposal program bersama BPD sebelum mendapatkan jatah dana desa.
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
Jampidsus Ngaku Tak Pahami Hubungan Dirinya dengan Kasus Blackout Sumatra
Surat Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Jaga Marwah Institusi
Keyword : Dana Desa Kemendes PDTT Kejagung