Senin, 11/09/2017 16:19 WIB
Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan. Dimana, pengawasan tersebut untuk memastikan penyaluran dana desa sampai kepada masyarakat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa tersebut, Kejagung mengusulkan beberapa hal. Salah satunya, agar desa mengajukan proposal program bersama BPD sebelum mendapatkan jatah dana desa.
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat
Mendes Yandri Lantik Irjen Baru Kemendes, Minta Perkuat Pengawasan Internal
Keyword : Dana Desa Kemendes PDTT Kejagung