Senin, 11/09/2017 16:19 WIB
Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan. Dimana, pengawasan tersebut untuk memastikan penyaluran dana desa sampai kepada masyarakat.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana desa tersebut, Kejagung mengusulkan beberapa hal. Salah satunya, agar desa mengajukan proposal program bersama BPD sebelum mendapatkan jatah dana desa.
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie
Komisi XI: Dana Desa Harus Perkuat Desa Adat
Keyword : Dana Desa Kemendes PDTT Kejagung