Jum'at, 08/09/2017 12:34 WIB
Jakarta - Pledoi yang dibuat oleh Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Al-quran dan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs), tahun anggaran 2011-2012, membawa nama istrinya.
Usai membacakan pleidoi pribadi, Fahd menyampaikan surat yang dibuat sang istri, Rani Mediana. Dalam surat itu, Rani meminta agar suaminya tidak menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.
Pledoi Terdakwa Alquran Sebut Atas Perintah Priyo dan Zulkarnaen
Ketum AMPG Dituntut 5 Tahun Penjara
Aliran Uang Korupsi Al Quran ke Priyo Budi Masuk Pengembangan
Keyword : Fahd Rafiq Korupsi Al Quran