Kamis, 07/09/2017 23:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Selain Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, KPK juga menetapkan seorang PNS bernama Syahdatul Islami. Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan atas oprasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017).
Operasi Merah Putih, Kemenhut Target Pulihkan 80 Ribu Hektare Hutan Seblat
Bersama JAM Intel, Mendes Launching Program Jaga Desa di Bengkulu
Wamentrans Terima Audiensi Wagub Bengkulu Bahas Kabah hingga Transmigrasi
Keyword : Suap Pengadilan Bengkulu