Kamis, 07/09/2017 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen pada hari ini, Kamis (7/9/2017). Apartemen yang berlokasi di Solo Paragon, Jawa Tengah ini disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri penyitaan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015 Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta, Sutrisno sebagai tersangka.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Keyword : Kasus Pupuk Kementerian Pertanian KPK