Pansus Angket KPK Segera Panggil Agus Rahardjo

Senin, 04/09/2017 15:11 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.

"Sesegera mungkin akan menjadwalkan pemanggilan Agus. Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Kata Misbakhun, Pansus akan meminta penjelasan kepada Agus terkait proyek e-KTP kepada beberapa orang. Termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu. "Dia bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP," tegasnya.

Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar. "Ya, itu juga akan diklarifikasi," kata politikus Partai Golkar ini.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda