Senin, 04/09/2017 15:11 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhamad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK