Aris Budiman Vs Novel, Bareskrim: Semoga Tak Apa-apa

Jum'at, 01/09/2017 13:02 WIB

Jakarta - Kisruh antara Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidik senior Novel Baswedan tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan kegaduhan seperti konflik terdahulu KPK-Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato mengatakan, pengusutan kasus terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap, kisruh antara Aris dengan Novel tidak menimbulkan kegaduhan dua institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Relatif ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan, pada prinsipnya kita standar saja, kita layani masyarakat, mudah-mudahan enggak ada apa-apa. Kan (melapor) itu bentuk daripada representasi dari hak-hak warga," kata Dono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).

Hal itu menanggapi laporan Aris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Novel. Dimana, Aris menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui e-mail.

Kata Dono, aparat kepolisin wajib menerima laporan yang disampaikan setiap warga negara. Menurutnya, penyidik akan memproses dan menguji setiap laporan dengan sejumlah alat bukti dan saksi.

"Kalau laporan semua kan wajib kita terima, kita layani. Semua punya hak yang sama," tegasnya.

Sebelumnya, Aris menuding Novel telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui surat elektronik atau e-mail. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

TERKINI
DPR RI Pertegas Tambahan Biaya Haji Harus Ditanggung Negara Menko Muhaimin Ajak Puluhan Media Homeless Kolaborasi untuk Pemberdayaan Ketua KNAI Pablo Benua Bantu 1M Bangun Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Timur Fraksi PKB: Politik Energi Harus Berpihak Pada Rakyat