Soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Korek Dirjen Pas

Selasa, 29/08/2017 16:14 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkumham) I Wayan Dusak.

"Karena itu kami undang Dirjen (Pas) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan dan mempertanyakan sisi aturan perundang-undangannya," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

Agun menjelaskan, Pansus Angket KPK sudah menghasilkan 11 temuan atas dugaan penyimpangan kinerja KPK. Salah satunya soal pelaporan dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dari sejumlah kasus korupsi. Menurut Agun, Pansus juga sudah menyambangi sejumlah Rupbasan di Jakarta dan Banten.

Hasilnya, kata Agun, banyak ditemukan indikasi pelanggaran. Agun merinci, ternyata proses administrasi barang sitaan dan rampasan oleh KPK di Rupbasan tidak dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Agun, yang didata hanya sebatas aset-aset seperti sepeda motor, mobil, beberapa mesin percetakan dan alat kesehatan. Sedangkan aset seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi uang tidak teradministrasikan dengan baik.

Agun melanjutkan, Pansus juga menyoroti adanya mobil mewah yang dalam status blokir, tapi berkeliaran di jalan dan ditilang kepolisian. Hal itu menjadi pertanyaan Pansus apakah bisa barang dalam status blokir itu digunakan. "Kami akan tanyakan dari sisi perundang-undangannya," kata politikus Partai Golkar ini.

TERKINI
Legislator NasDem: WNI Harus Terintegrasi, Bukan Sekadar Demi Investasi KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB Proyek Tiga Kapal Pelni Momentum Uji Kemampuan Galangan Kapal Nasional Sultan Undang Ma’ruf Amin Hadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026