Senin, 28/08/2017 13:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.
Legislator Gerindra: Sony Sanjaya Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK
Kasus Penyekapan Perempuan, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban
Legislator Gerindra: Pengesahan UU PSDK Komitmen Negara pada Keadilan
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK