Senin, 28/08/2017 13:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.
Pansus Beberkan Alasan LPSK Dihadirkan dalam Investigasi Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Pansus Haji Apresiasi Gerak Cepat LPSK: Jangan Lagi Hak Jemaah Ditunda
LPSK Minta Saksi yang Dihadirkan Pansus Haji Tidak Takut: Sampaikan Fakta dan Kebenaran!
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK