Senin, 28/08/2017 13:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dianggap menghambat tugas pokok dan fungsi LPSK.
Demikian disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8). Menurutnya, pendampingan saksi yang seharusnya dilakukan LPSK tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri.
LPSK Beri Perlindungan Fisik kepada Mantan Ajudan SYL
DPR Rampungkan Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK, Keputusan Dilakukan Secara Tertutup
DPR Minta Calon Anggota LPSK Bersiap dengan UU KUHP Baru
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK