Jum'at, 25/08/2017 12:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM). Hal itu terkait larangan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk didampingi pengacara.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi mengatakan, seseorang yang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi kuasa hukum merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat.
Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK
Firli Bahuri Pimpin KPK, Segelintir Orang di KPK Resah
KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK
Keyword : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK