Kamis, 24/08/2017 19:49 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun 2016.
"Dalam kasus indikasi suap terkait audit BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT, terhadap tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri) dan ALS (Ali Sadli) dilakukan perpanjangan masa penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Kasus Muara Enim
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
Keyword : Suap WTP Kemendes PDTT Sugito BPK