Kamis, 24/08/2017 11:58 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018. Pembahasan RUU KPK tinggal menunggu waktu.
Demikian disampaikan Anggota Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (24/8). Menurutnya, RUU KPK tinggal menunggu keputusan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera ditetapkan dan dibahas.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK