Maling Aset Negara, KPK Bisa Dipidana
Rabu, 23/08/2017 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hasil sitaan atau rampasan yang dilakukan oleh
KPK harus secepatnya didata. Sebab. tidak boleh satu rupiah pun aset negara tersandera di luar.
"Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Oleh sebab itu, Fahri meminta, agar Pansus Hak Angket
KPK segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan
KPK ke Rupbasan tersebut. Menurutnya,
KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara.
"Pansus harus segera menindaklanjuti kasus itu. Bisa masuk ranah pidana itu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket
KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan,
KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.
"Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan
KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.
Hal itu menanggapi hasil temuan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket
KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Dimana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani
KPK.
"Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok," kata Agun.
TERKINI
Prabowo Ingatkan Dapur MBG Tak Boleh jadi Sarana Memperkaya Oknum
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna