Rabu, 23/08/2017 16:07 WIB
Jakarta - Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi. Penunjukkan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengkajian Preppu tersebut. "Keputusan Bamusnya menunjuk Komusi II (mengkaji Perppu Ormas)," kata Zainudin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
FGD Badan Pengkajian MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi
Marinus Gea: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
KPK Duga Ketua PP Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Keyword : Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila