Rabu, 23/08/2017 16:07 WIB
Jakarta - Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi. Penunjukkan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengkajian Preppu tersebut. "Keputusan Bamusnya menunjuk Komusi II (mengkaji Perppu Ormas)," kata Zainudin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Megawati: Pancasila-Trisakti Kompas Persaudaraan Manusia
Dihadiri Yusril Ihza Mahendra, Yusof Ferdinand Dilantik Jadi Doktor
Aplikasi JAM Dikenalkan di Hari Jadi Pemuda Pancasila
Keyword : Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila