Rabu, 23/08/2017 16:07 WIB
Jakarta - Komisi II DPR ditunjuk untuk membahas dan mengkaji Perppu tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) Radikal yang diterbitkan Presiden Jokowi. Penunjukkan itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait pengkajian Preppu tersebut. "Keputusan Bamusnya menunjuk Komusi II (mengkaji Perppu Ormas)," kata Zainudin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Wajah Baru Lapas di Hadapan Ratusan Mahasiswa
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno
Keyword : Perppu Ormas Ormas Radikal Pancasila