Gaji Pegawai Nyonya Meneer Masih Nunggak Sejak 2015

Selasa, 22/08/2017 06:03 WIB

Semarang - Perusahaan legendalis, PT Nyonya Meneer yang kondisinya pailit, masih menyisahkan duka bagi 921 orang pegawai perusahaan jamu di Jl Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum menerima gaji sejak November 2015 hingga saat ini.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.

Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang. Selain karyawan yang masih aktif, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon.

"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya Paulus.

Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, Rp98,2 miliar. Jumlah tersebut, juga termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar.

Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan