Eks Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Bui

Senin, 21/08/2017 19:09 WIB

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Tuntutan itu diberikan lantaran mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dinilai terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud).

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Marisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Lebih lanjut diterangkan Jaksa, Marisi dalam kasus ini melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009 bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin. Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang. Caranya, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Marisi selain itu juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS)berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Marisi dalam proses itu juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen meski tak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

Menurut jaksa, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar. Perbuatan Marisi diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 7 miliar.

Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa memeprtimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," ujar jaksa menerangkan hal yang memberatkan.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya