Meraba Bokong Taylor Didenda 1 Dollar AS

Selasa, 15/08/2017 10:15 WIB

Jakarta - Kasus peraba bokong selebritis Amerika Serikat, Taylor Swift sudah babak akhir. Pengadilan memutuskan, pelaku bernama Muller berusia 55 tahun dianggap bersalah dan dikenakan ganti rugi.

Nah,  soal ganti rugi untuk memegang bokong seleb cantik  berusia 27 tahun ini, pengadilan hanya mengenakan ganti rugi kepada Taylor sebesar 1 dollar AS atau setara kisaran Rp14.000.

Dengan keputusan itu, Taylor menangis dan memeluk ibunya. Dia mengucapkan terima kasih pada para anggota juri ketika mereka meninggalkan ruang sidang.

"Saya mengakui punya hak istimewa dalam hidup, dalam masyarakat dan kemampuan untuk menanggung beban yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini," kata penyanyi berusia 27 tahun.

Dikatakan Taylor lagi, akan menyumbang untuk organisasi yang membantu korban pelecehan seksual untuk membela dirinya sendiri.  "Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya juga harus didengar," katanya.

Raba bokong ini dilakukan, berdasarkan keterangan Taylor,  disengaja menyelipkan tangannya ke balik roknya untuk memegang bokongnya. Dan denda 1 dollar itu, karena keinginan Taylor hanya menyampaikan sebuah pesan.

TERKINI
ASDP Luwuk Andalkan Enam Armada Layani Konektivitas hingga Kawasan 3T Iran Dilaporkan Siap Hadapi Invasi Darat Amerika Serikat IRGC Sebut Jalur Selatan Selat Hormuz Telah Dipasangi Ranjau Apakah Musibah Terjadi Karena Murka Allah?