Selasa, 15/08/2017 10:15 WIB
Jakarta - Kasus peraba bokong selebritis Amerika Serikat, Taylor Swift sudah babak akhir. Pengadilan memutuskan, pelaku bernama Muller berusia 55 tahun dianggap bersalah dan dikenakan ganti rugi.
Nah, soal ganti rugi untuk memegang bokong seleb cantik berusia 27 tahun ini, pengadilan hanya mengenakan ganti rugi kepada Taylor sebesar 1 dollar AS atau setara kisaran Rp14.000.
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
Siap-siap, Bra Pee-a-Boo Bakal Gantikan Tren Naked Dress Tahun Depan
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Keyword : Kabar Artis Taylor Swift Hollywood