Taylor Swift Bebas dari Gugatan

Minggu, 13/08/2017 08:51 WIB

Jakarta - Penyanyi asal Amerika, Taylor Swift terbebas dari tuduhan mencemaran nama baik yang dilaporkan DJ David Mueller. Hakim distrik Amerika Serikat menolak tuntutan DJ tersebut lantaran hakim menilai Mueller belum memberikan bukti yang cukup untuk menjerat Swift.

Dilansir UPI, Mueller menuntut Taylor Swift karena dinilai mencemarkan nama baiknya, sehingga ia dipecat dari pekerjaannya sebagai DI di salah satu klub. Bahkan ia meminta ganti rugi sebesar 3 juta dolar (Rp3,6 miliar) kepada penyanyi asal AS tersebut. 

"Pelapor belum memberikan bukti nyata tentang kasus tersebut," ungkap salah seorang hakim.

Sebelumnya, Taylor Swift melaporkan sang DJ telah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat sesi foto di sebuah acara. Dilaporkan DJ tersebut meraba bagian belakang Swift saat tengah melakukan foto bersama, sehingga membuat DJ itu dikeluarkan dari pekerjaannya.

 

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas