Kamis, 10/08/2017 12:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Hamidy. Pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Kementerian Desa tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK Panggil Kepala Biro SDM Kemenkeu Terkait Korupsi Bea Cukai
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
KPK Panggil 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB