Sekjen KONI Diperiksa KPK

Kamis, 10/08/2017 12:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Hamidy. Pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Kementerian Desa tahun 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu  Eni Lutfiah berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mahasiswa bernama Ihkam Aufar.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Ali Sadli dan satu tersangka lainnya terkait kasus tersebut. Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedangkan Rochmadi Saptogiri merupakan Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI. Dua orang itu merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Pada kasus WTP ini, dua tersangka sebagai pihak pemberi dalam kasus itu, yakni mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan sehingga keduanya akan segera menjalani persidangan.

TERKINI
Pramono Beberkan Prioritas Pembangunan Ibu Kota Jelang Lima Abad Jakarta Nama-nama Bulan dalam Kalender Hijriah dan Deretan Peristiwanya Dari Monas ke Kemayoran, Begini Sejarah Dimulainya Pekan Raya Jakarta Langgar Batas Usia Anak, Perusahaan Medsos Bakal Didenda Rp1,1 Triliun