Kamis, 10/08/2017 12:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Hamidy. Pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Kementerian Desa tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tersangka
KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara