Menafsir Peraturan Baru Menteri Jonan

Rabu, 09/08/2017 20:41 WIB

Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan, baru saja meluncurkan sebuah permen tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di sektor ESDM. Permen ini adalah hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’. Lantas menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017, yang terbit awal-awal ini.

Menanggapi hal itu,  fungsionaris Partai Perindo,  Hendrik Kawilarang Luntungan menilai, gejala revisi Permen ESDM itu ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN. Sehingga trobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

“Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasional,"ujar Hendrik.

Lebih lanjut dia mengintrepetasi di balik tujuan Permen yang dikeluarkan menteri Jonan. Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan KemenESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalase perdagangan, lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen.

Maka dengan diterbitkan Permen Nomer 48 tahun 2017, KemenESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

“Secara politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang reshuffle Presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya” tegasnya.

Dalam banyak keterangan media, KaBiro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya. Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya