Rabu, 09/08/2017 19:53 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group, kerajaan bisnis milik M Nazaruddin. Tak sesuai komitmen, suami Neneng Sri Wahyuni itu sempat marah-marah dan meminta bertemu pimpinan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk (DGIK) tersebut.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ungkap mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK