Rabu, 09/08/2017 19:53 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group, kerajaan bisnis milik M Nazaruddin. Tak sesuai komitmen, suami Neneng Sri Wahyuni itu sempat marah-marah dan meminta bertemu pimpinan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk (DGIK) tersebut.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ungkap mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK