Rabu, 09/08/2017 17:50 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah menggelontorkan sejumlah uang kepada Permai Group, kerajaan bisnis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang digelontorkan oleh perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.
Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi membenarkan hal itu. Menurut Yulianis, pembayaran fee ada yang menggunakan cek dari PT DGI.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK