Rabu, 09/08/2017 17:50 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah menggelontorkan sejumlah uang kepada Permai Group, kerajaan bisnis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang digelontorkan oleh perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.
Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi membenarkan hal itu. Menurut Yulianis, pembayaran fee ada yang menggunakan cek dari PT DGI.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK