Rabu, 09/08/2017 17:50 WIB
Jakarta - PT Duta Graha Indah menggelontorkan sejumlah uang kepada Permai Group, kerajaan bisnis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Uang digelontorkan oleh perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) agar dapat mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dianggarkan melalui APBN.
Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi membenarkan hal itu. Menurut Yulianis, pembayaran fee ada yang menggunakan cek dari PT DGI.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK