Selasa, 08/08/2017 10:57 WIB
Jakarta - Penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift menjalani persidangan pertama atas tuntutan pencemaran nama baik seorang DJ di pengadilan Denver pada Senin (7/8).
Dilansir Sky News, Swift dilaporkan karena ucapannya tentang DJ David Mueller yang menuduh DJ tersebut telah melakukan pelecehan seksual padanya. Mueller dituduh mencoba meraba bokong penyanyi 27 tahun itu.
Ucapan itu membuat Mueller dipecat dari pekerjaannya sebagai DJ. Tak terima hal itu Mueller melaporkan pelantun lagu Love Story ke pengadilan dan meminta ganti rugi sebesar tiga juta dollar (Rp39,5 miliar).
Namun Swift mengungkapkan bahwa itu bukanlah tuduhan melainkan fakta. Menurutnya, Dj tersebut memang telah tindakan tak senonoh kepadanya.
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero`
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce
"Itu bukan kecelakaan, itu sangat disengaja, dan saya tidak pernah tidak begitu yakin dengan apapun dalam hidup saya," ungkap peraih sepuluh Grammy Awards.
Selama persidangan itu keamanan terus ditingkatkan mulai dari sebelum persidangan hingga selesai. Polisi bahkan mengerahkan seekor anjing pelacak menunggu di luar ruang sidang.
Keyword : Taylor Swift Selebriti Amerika