Gegara Maraba Bokong, Taylor Swift Jalani Sidang

Selasa, 08/08/2017 10:57 WIB

Jakarta - Penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift menjalani persidangan pertama atas tuntutan pencemaran nama baik seorang DJ di pengadilan Denver pada Senin (7/8).

Dilansir Sky News, Swift dilaporkan karena ucapannya tentang DJ David Mueller yang menuduh DJ tersebut telah melakukan pelecehan seksual padanya. Mueller dituduh mencoba meraba bokong penyanyi 27 tahun itu.

Ucapan itu membuat Mueller dipecat dari pekerjaannya sebagai DJ. Tak terima hal itu Mueller melaporkan pelantun lagu Love Story ke pengadilan dan meminta ganti rugi sebesar tiga juta dollar (Rp39,5 miliar).

Namun Swift mengungkapkan bahwa itu bukanlah tuduhan melainkan fakta. Menurutnya, Dj tersebut memang telah tindakan tak senonoh kepadanya.

"Itu bukan kecelakaan, itu sangat disengaja, dan saya tidak pernah tidak begitu yakin dengan apapun dalam hidup saya," ungkap peraih sepuluh Grammy Awards.

Selama persidangan itu keamanan terus ditingkatkan mulai dari sebelum persidangan hingga selesai. Polisi bahkan mengerahkan seekor anjing pelacak menunggu di luar ruang sidang.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic