Pelaku Pembakar Orang di Bekasi Diamankan

Senin, 07/08/2017 19:03 WIB

Cikarang - Kepolisian Metro Bekasi, Jawa Barat menangkap para pelaku yang terduga melakukan pengeroyokan dan pembakaran terhadap orang yang dituding pencuri pengeras suara atau "amplifier" mushola berinisial MA.

"Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap yang terduga melakukan pengeroyokan maupun pembakaran terhadap pencuri pengeras suara mushola," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Cikarang Ibu kota Kabupaten Bekasi, Senin.

Pelaku itu di antaranya SU (40) dan NA (39), dan tujuh pelaku lainnya  masih dalam identifikasi dengan melakukan penyelidikan kasus pembakaran. Masing-masing punya peran, SU berperan memukuli tersangka pencuri pengeras suara sebanyak tiga kali. Dan NA menendang bagian perut sebanyak dua kali.

"Kemudian ketujuh lainnya yang mengguyur pelaku pencurian dengan minyak tanah, sampai menyulut api pada tubuhnya," kata Kompol Asep.

Polres Metro Bekasi sudah miliki data pelaku pembakaran yang teridentifikasi melakukan tindakan keji tersebut. Dan kata dia, akan tetap dilakukan penyelidikan intensif agar lebih jelas dan tentunya mendapat keterangan tambahan guna menentukan tersangka atau otak utamanya.

Meminta kepada masyarakat untuk lebih kooperatif agar kejadian ini dapat segera terungkap. "Apabila dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka Polres Metro Bekasi akan menggunakan cara-cara yang lebih tegas," katanya.

Lanjut Kombes Polisi Asep menjelaskan dalam hal ini kedua pelaku yang sudah dinyatakan bersalah dikenakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHP. Dan pelaku akan mendekam di penjara selama 12 tahun. Namun hal tersebut masih perlu pengkajian ulang bila ada bukti-bukti baru.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024