Senin, 07/08/2017 07:04 WIB
New York – Setelah melakukan pengambilan keputusan melalui voting, akhirnya Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sepakat menjatuhkan sanksi embargo terhadap Korea Utara (Korut).
Publik internasional dilarang keras mengimpor aspal, besi, timah, atau makanan laut dari Korut. Bahkan PBB juga melarang penggunaan tenaga kerja asal Korut, lantaran mereka dapat memberikan devisi bagi negara.
“Sanksi itu dapat mengurangi program nuklir Korut hingga sepertiganya,” tulis Morning Star, Senin (7/8).
Dengan adanya hukuman ini, Menteri Luar Negeri China Wang Yi memperingatkan agar Korut tidak lagi melakukan uji coba nuklir atau rudal, seperti yang dilakukan negara komunis tersebut beberapa waktu lalu.
PBB Khawatirkan Bantuan ke Gaza saat Israel Lancarkan Serangan ke Rafah
Apresiasi Sidang Majelis Umum PBB, HNW: Indonesia Harus Terus Dukung Palestina Merdeka
Khawatirkan Poros Moskow-Pyongyang, Kyiv Selidiki Puing-puing Rudal Korea Utara di Ukraina
Keyword : Korea Utara Nuklir PBB