Pansus Angket KPK Berhenti, Malapetaka bagi Indonesia

Rabu, 02/08/2017 16:23 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap konsisten menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja, meski KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Kalau Pansus ini berhenti di tengah jalan, maka ini menjadi malapetaka bagi Indonesia," kata Agun, disela-sela diskusi bertajuk "Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi", di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/8).

Hal itu menanggapi adanya sejumlah pihak yang menyebut bahwa Pansus Angket KPK mulai melempem alias melemah pasca Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Agun menuding, pihak yang menilai Pansus Angket KPK mulai melemah sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. "Orang yang mengatakan Pansus ini melemah, ini ada orderan," kata Agun.

Sebab, kata Agun, Pansus Angket KPK bertujuan untuk memperbaiki kinerja institusi pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Menurutnya, oknum yang

"Kita ingin KPK ke depan ini seperti taglinenya, berani, bersih, jujur," tegas politikus Partai Golkar itu.

TERKINI
Filep: Perlu Audit Participating Interest 10% SKK Migas dan BP Tangguh Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan Taliban Buka Pintu Investasi untuk AS di Sektor Tambang KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun