Rabu, 02/08/2017 09:24 WIB
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan pembentukan tim gabungan dengan KPK untuk mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Namun untuk bergabung dalam tim gabungan tersebut, lembaga antikorupsi terbentur Undang-Undang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK secara teknis tak bisa langsung terlibat menyelidiki kasus teror tersebut. Sebab, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sementara dalam Undang-Undang, KPK hanya dapat menangani permasalahan tindak pidana korupsi.
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Keyword : Novel Baswedan KPK Polri