Rabu, 02/08/2017 09:24 WIB
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan pembentukan tim gabungan dengan KPK untuk mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Namun untuk bergabung dalam tim gabungan tersebut, lembaga antikorupsi terbentur Undang-Undang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK secara teknis tak bisa langsung terlibat menyelidiki kasus teror tersebut. Sebab, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sementara dalam Undang-Undang, KPK hanya dapat menangani permasalahan tindak pidana korupsi.
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional
Keyword : Novel Baswedan KPK Polri