Rabu, 02/08/2017 09:24 WIB
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan pembentukan tim gabungan dengan KPK untuk mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Namun untuk bergabung dalam tim gabungan tersebut, lembaga antikorupsi terbentur Undang-Undang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK secara teknis tak bisa langsung terlibat menyelidiki kasus teror tersebut. Sebab, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sementara dalam Undang-Undang, KPK hanya dapat menangani permasalahan tindak pidana korupsi.
Anggota DPR: Kenaikan Kepercayaan Publik Bukti Polri Terus Berbenah
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Keyword : Novel Baswedan KPK Polri