Senin, 31/07/2017 12:21 WIB
Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun 2011-2012 yang menjerat Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka. Terkait hal itu, penyidik memanggil pengacara, Elza Syarief pada hari ini Senin (31/7/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN). Elza dipanggil lantaran diduga mengetahui seputar kasus yang menjerat Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ucap Febri saat dikonfirmasi.
Bersamaa dengan Elza, penyidik juga memangil saksi asal swasta yang bernama Herlina Atmadja. Herlina juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Markus Nari ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain kasus itu, Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar itu disebut-sebut menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
Keyword : KPK Elza Syarif e-KTP