Rabu, 26/07/2017 18:30 WIB
Jakarta – Pemerintah sudah menegaskan agar para rektor mengawasi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru (PMB) atau ospek di perguruan tinggi. Jangan sampai ospek yang seharusnya menjadi ajang pengenalan mahasiswa terhadap kampus, malah berujung perpeloncoan dengan kekerasan, hingga kematian, seperti kasus-kasus sebelumnya.
Karena itu, jika di lapangan masih ditemui praktik tersebut, pemerintah mengancam akan memberlakukan sangsi hingga pemecatan terhadap rektor yang bersangkutan.
“Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru, dilarang menggunakan kekerasan. Rektor sudah saya perintahkan. Tidak apa-apa ada kegiatan orientasi, selama tidak menggunakan kekerasan fisik dan kekerasan mental,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Rabu (26/7) di Jakarta.
Selain pelaksanaan ospek, Menristekdikti juga meminta rektor melakukan pengawasan terhadap mahasiswa maupun dosen yang berafiliasi organisasi anti Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meski pemerintah sudah mengancam akan mencopot dosen PNS yang berhaluan HTI, rektor tetap diberikan kesempatan untuk melakukan komunikasi persuasif, jika terdapat dosen PNS di lingkungan kampus.
HNW : Nilai-Nilai dan Kepercayaan Pada Lembaga Pesantren Agar Terus Dirawat dan Dikembangkan
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Harus Mampu Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
““Tapi tidak boleh langsung ditendang. Dibina secara persuasif agar kembali ke NKRI,” ungkapnya.
Keyword : Pendidikan Ospek Perpeloncoan