Sabtu, 22/07/2017 11:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk menindak kejahatan korupsi yang dilakukan korporasi. Tim itu dibentuk setelah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dikeluarkan.
Perma itu digunakan untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan atau mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi. Tersangka korporasi pertama yang dijerat KPK adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) atau PT Duta Graha Indah
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PT Amarta Karya
KPK Akui Usut Dua Kasus Korupsi di PT Telkom
KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas
Keyword : Korupsi Korporasi KPK